Kamis, 24 Oktober 2013

AD (Anggaran Dasar) BEM STIE PASIM



ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
(BEM)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASIM
PERIODE 2013/2014

PENDAHULUAN

BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang berada ditingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, olah raga dan secara khusus di bidang Ekonomi.

BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan menggiatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja BEM di STIE PASIM SUKABUMI.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi
Pasim yang kemudian disingkat menjadi BEM STIE PASIM.

Pasal 2
Waktu
BEM STIE
PASIM didirikan pada tahun 2007 sampai waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di kampus STIE PASIM Sukabumi.

Pasal 3
kedudukan
BEM STIE PASIM adalah organisasi eksekutif tertinggi di kampus STIE PASIM.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan tertinggi BEM STIE
PASIM adalah di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa STIE PASIM.

BAB III
ASAS

Pasal 5
BEM STIE
PASIM berasaskan Pancasila dan UUD 1945

BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 6
BEM STIE
PASIM bersifat semi independen, demokratis, aspiratif, partisipatif dan religius.

Pasal 7
Tujuan BEM STIE
PASIM adalah terbinanya mahasiswa STIE PASIM sebagai enterprener yang  kreatif, inovatif dan religius serta mampu bersaing di bidang managemen organisasi dan  pengabdian yang didasari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

BAB V
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8
BEM STIE
PASIM berfungsi sebagai organisasi pemersatu, pemberdaya potensi dan penyalur aspirasi mahasiswa STIE PASIM.

Pasal 9
BEM STIE PASIM berperan sebagai wahana pemersatu, pemberdaya potensi dan penyalur aspirasi mahasiswa STIE
PASIM

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota BEM STIE
PASIM adalah mahasiswa STIE PASIM yang terdaftar dan aktif dalam STIE PASIM.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Raya  (Pemira).
Pasal 12
Kepemimpinan
a)   Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden Mahasiswa.
b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM, dibentuk Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Organisasi UKM kampus.
.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Harta benda BEM diperoleh dari:
a)   iuran dan dana anggota.
b)   Usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di sukabumi, tanggal 2 April 2013.

0 komentar:

Posting Komentar