Kamis, 24 Oktober 2013

ART (Anggaran Rumah Tangga) BEM STIE PASIM

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASIM
BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM
Pasal 2
Anggota Istimewa
Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3
Adalah orang yang telah tamat study di STIE PASIM Sukabumi (Alumni)

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a)   Setiap mahasiswa STIE PASIM SUKABUMI yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a)   Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.
b)   Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1.    Meninggal dunia
2.    Atas permintaan sendiri
3.    Diberhentikan atau dipecat.

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a)   Anggota biasa mempunyai hak bicara
b)   Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c)   Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a)   Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b)   Menjaga nama baik organisasi
c)   Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM
d)   Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)

BAGIAN V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a)   Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b)   Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
-  Menjadi pengurus parpol atau underbownya.
-  Merusak nama baik BEM.
c)   Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
d)   Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
PEMIRA
Pasal 9
Status
a)   Pemira memegang kekuasaan tertinggi organisasi
       b)   Pemira diadakan 1 (satu) tahun sekali.
c)   Dalam keadaan  luar biasa, dapat diselenggarakan musyawarah luar biasa atas inisiatif sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota BEM.
Pasal 10
Tata Tertib
a)   Peserta pemira terdiri dari mahasiswa STIE PASIM SUKABUMI.
b)   Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.
c)   Peserta pemira mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
d)   Jumlah peserta pemira ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.
e)   KPU Kampus terdiri dari perwakilan BEM dan Organisasi internal.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN II
BEM
Pasal 11
Status
a)   Pengurus BEM adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.
b)   Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.
Pasal 12
  Pengurus BEM
a)   Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden BEM, Sekretaris I dan Bendahara I.
b)   Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.    Memahami Tri Dharma Perguruan tinggi dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3.    Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.    Sehat secara jasmani maupun rohani.
5.    Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
6.    Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
7.    Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)  Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1.    Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2.    memahami Nilai Dasar Organisasi.
3.    Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.    Tidak menjadi  Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
5.    Sehat jasmani dan rohani.
6.    Berusia maksimal 30 tahun.
d)   Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
a)   Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemira.
b)   Menyampaikan  ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus.
c)   Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d)   Menyelenggarakan pemira pada akhir periode.
e)   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU  Kampus.
f)    Mengesahkan Pengurus HMJ dan Organisasi Internal Kampus..
g)   Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN III
HMJ DAN ORGANISASI INTERNAL
Pasal 14
Status
a)   Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus STIE PASIM SUKABUMI.
b)   Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 15
Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi Internal
a)   Formasi Pengurus HMJ dan Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b)   Yang dapat menjadi Ketua Umum  HMJ dan organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Bertaqwa dan beriman kepada Alloh SWT.
2.    Memahami Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Nilai Dasar Organisasi.
3.    Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.    Sehat secara jasmani maupun rohani.
5.    Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
6.    Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
7.    Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c)   Personalia Pengurus HMJ dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1.    Bertaqwa dan beriman kepada Alloh SWT.
2.    Memahami Tri Dharma Perguruan Tinggi dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3.    Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.    Sehat jasmani dan rohani.
5.    Berusia maksimal 30 tahun.
d)   Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.

C. MAJELIS KONSULTASI

BAGIAN IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)
Pasal 16
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a)   KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus BPH (Badan Pengurus Harian) mahasiswa.
b)   KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
c)   Anggota KPUK  minimal terdiri dari 5 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM, HMJ dan Organisasi Internal Kampus
d)   Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.

PASAL 17
Tugas KPUK
a)   Melaksanaan Pemira Presiden BEM.
b)   Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemira baik diminta atau tidak diminta.
c)   Menyiapkan materi pemira.
d)   Memberikan laporan hasil pemira presiden BEM kepada lembaga STIE PASIM SUKABUMI.
D. ALUMNI STIE PASIM SUKABUMI
Pasal 18
a)   Alumni adalah anggota kehormatan BEM.
b)   BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19
a)   Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.
BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan
Lambang :
Arti Lambang :
1. Lambang pasim : Menunjukan bahwa BEM STIE PASIM senantiasa menjungjung tinggi almamater.
2. 2 kujang :    Melambangkan kekuatan, semangat dan juga bermakna persaudaraan.
3.Tali yang mengikat :   Mengikat semangat serta rasa persaudaraan.
4.Bintang 3 :   Melambangkan bahwa BEM STIE PASIM akan selalu menjungjung Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
a)   Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b)   Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemira

0 komentar:

Posting Komentar